Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan
dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan
dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan
keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar
provinsi.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.
Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Untuk lebih jelasnya berikut bisa Anda download Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 Disini.
0 komentar: